Terdakwa kepemilikan ganja, Zulkifli Syahputra als Zul als Adek, berang atas vonis yang dijatuhkan hakim PN Medan kepadanya. Zul langsung berdiri serta membelakangi hakim Agustinus usai membacakan vonis 15 tahun dan denda Rp 8 miliar atas kasus kepemilikan 103,650 gram daun ganja.
"Tunggu dulu kamu mau terima atau banding atas putusan hakim, Tanya sama pengacara kamu," tanya hakim didalam ruang persidangan, Rabu (29/1/2014)
Ucapan sang hakim pun langsung dijawabnya dengan nada kesal dan marah.
"Kalau gitu saya banding pak. Saya tidak terima dihukum lima belas tahun. Apa pulak saya dihukum lima belas tahun, saya nggak bersalah," ketusnya.
Mendengar jawaban dari Zul, Hakim kemudian menutup persidangan serta mempersilahkan Zul melakukan banding.
"Yaudah kamu banding, kalau gitu sidang kita tutup," ujar Agustinus.
Sebelumnya, Zulkifli Syahputra tak terima dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda 8 miliar subsider 1 tahun penjara karena telah terbukti menyimpan ganja 12 dus berisi paket ganja kering 103.650 gram.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri yang menuntutnya hukuman 18 tahun penjara denda Rp 8 miliar Subsidiar 1 tahun penjara dan dijerat pasal 111 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Terdakwa sendiri ditangkap pada 10 Januari 2013 sekira pukul 23.30 Wib, terdakwa ditangkap saat sedang menjalani penahanan di polsek Deli Tua dijemput oleh polisi Polresta Medan.
Saat itu polisi yang telah menangkap kedua rekannya menanyakan dimana dia menyimpa ganja. Dan dijawab terdakwa jika ganja sebanyak 12 dus kantong plastik berisikan narkotika jenis ganja kering 103.650 disimpan dalam gudang rumahnya di komplek karya wisata Komplek Johor. Dimana dari ganja tersebut terdakwa telah mendapatkan untung Rp.45 juta. [rgu]
KOMENTAR ANDA