post image
KOMENTAR
Lagi lagi majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, menjatuhkan vonis ringan terhadap pelaku korupsi. kali ini, Eks Kepala Dinas Perindustrian dan Pedagangan (Kadisperindag) Kabupaten Simalungun, Sumut, Jhonny Siahaan, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.

Padahal dalam amar putusannya, yang dibacakan saat persidangan, tTerdakwa terbukti melakukan korupsi uang negara dari proyek penyaluran Minyak goreng (Migor) bersubsidi pada tahun 2012.

"Menyatakan terdakwa Joni Siahaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhi terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Nelson J Marbun, Rabu (29/1/2014)

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, mereka meminta agar majelis hakim menjatuhi Jhonny dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. hal ini menimbulkan kekesalan JPU, Saut Danamik.

"Jauh kali berkurang dari hukum yang ditutut kepadanya (terdakwa)," ungkapnya kepada wartawan.

Saat ditanya sikapnya atas putusan majelis hakim, Jhonny menyatakan masih pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan JPU Saut Damanik.

"Saya akan koordinasikan dulu dengan atasan, untuk menyikapi putusan itu," ucapnya.

Dalam kasus korupsi Migor di Kabupaten Simalung. Terbukti Jhony Sihaan mengkorupsi uang sebesar Rp.35 juta.

"Korupsinya sebesar Rp.35 juta, tapi sudah dikembalikan kepada negara uangnya," ungkap JPU sembari keluar dari ruang persidangan Cakra VI PN Medan.

Untuk diketahui, pada 2008, Pemkab Simalungun mengalokasikan Rp 1,3 miliar untuk penyaluran minyak goreng bersubsidi. Migor yang disalurkan terdiri dari dua jenis, yaitu migor curah dan migor kemasan. Saat proyek itu dilaksanakan, terdapat penyimpangan, sehingga merugikan negara Rp 35 juta. Namun disebutkan, terdakwa telah mengembalikannya sehingga hakim tidak memerintahkannya membayar uang pengganti kerugian negara. [rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum