Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) membenahi kinerja Inspektorat Pemprovsu dengan menyusun standard sarana dan prasarana kerja demi menunjang kinerja pengawasan internal pemerintah.
Hal ini terungkap saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHPK) Pemprovsu oleh BPK RI perwakilan Sumatera Utara, di Aula BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Jalan Tengku Daud, Medan, Rabu (29/1/2014).
Wakil Gubernur Sumatera Utara, T. Erry Nuradi yang menerima LHPK tersebut menyatakan mereka akan segera menyusun standart sarana dan prasarana kerja Inspektorat sesuai dengan rekomenasi dari BPK. Hal ini menjadi bagian tindak lanjut terhadap sejumlah temuan atas kinerja Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
"Pemprovsu akan mendorong Inspektorat Provsu melakukan perbaikan kinerja, mengingat tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas internal pemerintah," katanya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Djaili Azwar menjelaskan, pihaknya dalam 4 bulan kedepan menyusun buku standard aturan pemeriksaan internal. Menurutnya, konsep penyusunan itu telah diberikan oleh BPK dan mereka nanti menyesuaikan.
"Tingkat kejelian BPK dalam pengawasan lebih ketat. Tapi kedepan, dengan tools yang diberikan, maka setidaknya Inspektorat bisa mendekati BPK dalam pelaksanaan pengawasannya," kata Djaili. [rgu]
KOMENTAR ANDA