Nasib sial menimpa 2 orang spesialis jambret jalanan yang biasa beraksi di kawasan Jalan Krakatau hingga Jalan Zainul Arifin, Medan. Keduanya yakni Deni Syahputra (29) warga Jalan M Yakub Gang Sersan, Medan Perjuangan dan Andika (27) Warga Jalan Perjuangan, Gang Subur, Medan Perjuangan.
Keduanya digelandang ke Mapolresta Medan, usai tertangkap sesaat setelah menjambret tas milik Radiatul Adawiyah di Kawasan Jalan Gaharu, Medan.
Apesnya, di dalam tas yang sudah berpindah tangan itu hanya terdapat selembar pecahan uang Rp 50 ribu.
"Mereka ini merupakan pelaku dari beberapa laporan polisi yang masuk kepada kami, seputar aksi penjambretan," kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Calvijn Simanjuntak didampigi Kanit VC AKP Jama K Purba, Rabu (29/1/2014).
Dari beberapa laporan yang masuk, Calvijn menyebutkan kedua pelaku kerap menjalankan aksinya dengan melukai para korbannya. Bahkan, mereka tidak segan menusuk korbannya jika melakukan perlawanan.
"Mereka ini tergolong sadir, mereka akan melakukan tindakan apa saja terhadap korban yang melawan," ujarnya.
Selain menangkap kedua pelaku, Polisi menyita 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion BK 2891 ADP yang digunakan oleh kedua pelaku saat beraksi. Akibat perbuatannya, mereka dikenakan pasal 365 KUHP yakni perampokan dengan kekerasan yang diancam hukuman diatas 5 tahun penjara. [rgu]
KOMENTAR ANDA