Desakan agar pejabat sekretariat KPU Medan segera dievaluasi juga dilontarkan pengamat politik Dadang Darmawan. Dia mengatakan, tidak perlu menunggu hasil penyelidikan kepolisian, pejabat Sekretariat KPU Medan sudah bisa dikenai sanksi atas kelalaiannya hingga menyebabkan hilangnya ribuan kotak dan bilik suara itu.
"Tidak hanya pejabat sekretariat, komisioner sebetulnya juga harus bertanggung jawab. Sebab sekretariat dan komisioner merupakan bagian yang tidak terpisahkan," ungkapnya, Selasa (28/1/2014) di Medan.
Secara terpisah, Komisioner KPU Medan Rahmat Kartolo Simanjuntak menolak jika komisioner dinyatakan ikut bertanggung jawab atas kehilangan logistik Pemilu itu. Dia mengatakan peristiwa ini merupakan tanggung jawab dari sekretariat KPU Medan.
"Seluruh inventaris, logistik, dan peralatan yang ada di KPU Medan itu kan semuanya menjadi tanggung jawab Sekretariat, kami tidak bisa mengintervensi mereka ataupun melakukan evaluasi terhadap mereka, karena itu tidak menjadi tupoksi kami," ujarnya.
Rahmat Kartolo menjelaskan, secara hirarkis pejabat Sekretariat KPU Medan bertanggung jawab kepada atasan mereka di Sekretariat KPU Sumut. Sementara di internal KPU Medan, Sekretariat tersebut hanya bertanggungjawab kepada Ketua KPU Medan. Sehingga, evaluasi ataupun usulan pergantian dari pejabat sekretariat di KPU Medan sepenuhnya tergantung usulan dari Ketua KPU Medan.
"Kalau evaluasi atau tidak, maka tentu hal ini menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian. Jangan pula nanti langkah yang ditempuh KPU Medan ternyata tidak arif," jelasnya.
Diketahui, 8 ribu kotak suara dan 9 ribu bilik suara hilang dari gudang KPU Kota Medan di Jalan Mustafa, Medan Timur akhir Desember 2013 lalu. Akibat kehilangan tersebut, KPU terpaksa mengganti dengan pengadaan logistik baru yang biayanya mencapari Rp. 2 miliar. [rgu]
KOMENTAR ANDA