post image
KOMENTAR
Anshari, pemilik 28 ribu pil ekstasi bernafas lega. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Fauzul, hanya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepadanya.

Hukuman ini selain lebih ringan dari tuntutan jaksa, juga jauh dari ancaman hukuman mati seperti pasal yang didakwakan padanya. Selain divonis 7 tujuh tahun, dia juga didenda 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

Meski lebih rendah dari tuntutan jaksa, hal ini juga karena jaksa enggan menuntut hukuman mati dan memberi hukuman 10 tahun penjara. Dengan pasal menjeratnya pasal 114 ayat (2) subsider, pasal 112 ayat (2).

Sebelumnya, Ashari dan 9 orang rekannya ditangkap direktorat IV/Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Mabes Polri. Penangkaan awal terjadi Selasa 18 Juni 2013 lalu.

Mulanya, 9 rekan Ashari bandar narkoba jaringan internasional berikut barang buktinya sejumlah 28 ribu butir pil ekstasi dari kamar 804 Hotel Emerald Garden Jalan Putri Hijau Medan dan Milenium Plaza Jalan Kapten Muslim Medan diamankan.

Penangkapan tersebut berawal adanya hasil pemeriksaan body pact terhadap 8 orang di Bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin.

Dan para tersangka masing -masing membawa 1.200 butir ekstasi yang disembunyikan di bagian celana dalam dilapisi celana renang. Total yang dibawa 10.000 butir merupakan barang returan dengan pihak penerima.

Pada saat itu, petugas sengaja melepas tersangka, namun terus dipantau gerak geriknya oleh petugas Banjarmasin. Setelah tiba di Bandara Polonia Medan dengan menumpang penerbangan Lion Air, 8 orang yang sudah target cek in di Hotel Emerald Garden, Medan.

Kemudian 2 dari 8 orang tersangka keluar dan melakukan transaksi di Plaza Millenium, Medan dengan pihak penerima Ashari. Saat transaksi petugas melakukan penyergapan dan dua orang tersangka ditangkap di Plaza Millenium dan 6 orang tersangka ditangkap di dalam kamar 804 Hotel Emerald Garden, Medan. Kedelapan tersangka itu masih berusia 23 sampai 25 tahun.

Di kamar hotel kembali melakukan penggeledahan dan berhasil menyita 18.000 butir ekstasi sebagai barang bukti yang baru diambil dan akan dibawa ke Kalimantan oleh tersangka.

Sementara itu Ashari  ditangkap di rumah kontrakannya di Komplek Perwira Jalan Amal, Sunggal. Dari sini petugas menyita barang bukti 10.000 (returan) Eksctacy.

Usai ditangkap ke-9 terdakwa diboyong ke Jakarta. Dimana dari Jakarta kemudian disidangkan di PN Medan. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum