post image
KOMENTAR
M Diki Wahyudi Berutu (16), sepertinya bakal diancam tujuh tahun penjara gara-gara mencuri burung milik seorang personil kepolisian, Agus Prasetyo di Jalan Jermal, Komplek Griya Arbi No 9 F Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai.

Warga Jalan Pipit VI, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Percut Seituan ini diamankan pemiliknya karena tertangkap tangan mencuri burung jenis Nambi.
Sementara temannya Andre, berhasil melarikan diri.

Di Polsek Medan Area, pelaku (foto kanan-red) mengaku sudah dua kali melakukan aksi pendurian di tempat yang sama.

"Baru dua kali bang. Uangnya untuk bayar utang mamak dipajak. Aku jual burung itu dengan harga 100.000 ribu," katanya.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Medan Area, Kompol Rama S Putra, aksi itu dilakukan Wahyudi sekitar Senin (27/1/2014) malam, tepatnya pukul 23.30 WIB di rumah korban.

"Jadi tersangka saat melakukan aksinya, berusaha untuk mengambil burung Nambi dengan mencolok pakai bambu. Tapi saat dicolok, sangkar burung itu jatuh dan ketahuan si pemilik. Sementara burungnya lepas dari sangkar," ucapnya.

Karena aksinya ketahuan, Wahyudi dan rekannya pun berusaha kabur. Namun naas Wahyudi berhasil ditangkap sementara temannya berhasil melarikan diri.

"Jadi si Wahyudi sempat bersembunyi di balik pohon pisang, tapi ketahuan. Kemudian oleh pemilik burung tersangka dilaporkan ke petugas yang sedang patroli kemudian diamankan ke kantor," jelasnya.

Rama menjelaskan, atas kejadian itu korban merasa dirugikan kurang lebih Rp2,5 juta.

"Kini kita masih melakukan pencarian terhadap rekan Wahyudi yang berhasil melarikan diri," pungkasnya. [ded]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal