post image
ilustrasi
KOMENTAR
Polsek Medan Area mengamankan 3 orang pria karena kedapatan sedang asyik berpesta sabu di sebuah rumah di Jalan Jermal VII, Gang Murni 13, Kecamatan  Medan Denai, Minggu (26/1/2014) malam sekitar Pukul 22.00 WIB.

Mereka adalah M Arifin Nasution (28), warga Jalan Jermal VII, Gang Murni 13, Kecamatan  Medan Denai, Amad F (22), warga Jalan Jermal V Ujung, Kecamatan  Medan Denai dan Andre (17), warga Jalan Jermal VII Ujung.

"Kita amankan ketiganya karena sedang asyi berpesta sabu. Dari tangan pelaku kita juga amankan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 1 gram, satu amplop  ganja kering, timbangan elektrik, beberapa bungkus kecil sabu. Mereka kita amankan di rumah Arifin," ujar Kapolsek Medan Area, Kompol Rama S Putra, Selasa (28/1/2014) siang.

Dikatakannya, penangkapan ini berawal dari informasi warga yang merasa resah akan maraknya penyalahgunaan narkoba di rumah tersebut.

Dari informasi itu,  petugas melakukan pengintaian di rumah M Arifin. Melihat aktivitas yang mencurigakan di rumah itu, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menangkap ketiganya tanpa perlawanan.

"Ketiganya masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan. Mereka dapat dipersangkakan melanggar Pasal 112 ayat 1 Yo Pasal 114 ayat 1 Yo Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta," tandasnya. [ded]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal