Petisi 28 akan melakukan somasi dan dilanjutkan gugatan class action kepada Presiden SBY dan pimpinan KPU RI. Hal ini merupakan buntut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan UU yang menjadi landasan pelaksanaan Pemilu 2014 inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945.
Sehingga mereka meminta agar Presiden dan KPU menghentikan pelaksanaannya.
"Penundaan penyelenggaraan Pemilu serentak pada 2019 oleh MK bersifat subversif dan sarat muatan politik. Saat ini MK telah menjadi pemain politik daripada penjaga konstitusi. Disinilah titik kedaruratan konstitusi negara kita," kecam aktivis Petisi 28, Gigih Guntoro seperti dilansir rmol.co, Selasa (28/1/2014).
Dalam uji materi UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak, Mahkamah Konstitusi menilai Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden yang digelar terpisah inkonstitusional.
Namun, Pemilu serentak baru dilakukan pada 2019 mendatang. Celakanya, Pemerintahan SBY dan KPU sebagai penyelenggara Pemilu terkesan mengamini atas kejahatan putusan MK yang berlindung dibalik konstitusi.
"Persekutuan jahat antara MK, Pemerintah dan KPU pasti akan memproduksi Pemerintahan dan Parlemen Ilegal pasca Pemilu 2014," tegasnya.
Terkait somasi dan gugatan itu, Petisi 28 bersama tim kuasa hukum, M.Taufik Budiman, SH berencana menggelar jumpa pers 'Selamatkan kedaulatan rakyat, tegakkan kedaulatan negara' di Jakarta, besok, Rabu (29/1/2014).[rmol|rgu]
KOMENTAR ANDA