Ketua KPU Sumatera Utara (Sumut), Mulia Banurea mengatakan pelaksanaan pemungutan suara untuk putaran kedua di Pilkada Tapanuli Utara akan digelar pada 6 maret 2014. Jadwal ini menjadi kesepakatan yang didapatkan setelah KPU Tapanuli Utara dan KPU Sumatera Utara menggelar koordinasi dengan KPU RI.
"Kita sepakat menggelar pada tanggal tersebut agar tidak terkendala pelaksanaan Kampanye Pemilu Legislatif dalam bentuk rapat umum yang mulai berlangsung 16 Maret 2014," katanya, Senin (27/1/2014).
Mulia menambahkan, pelaksanaan Pilkada putaran kedua yang dilakukan pada tahun 2014 ini akan membuat KPU Tapanuli Utara bekerja ekstra, sebab pelaksanaannya bersamaan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu Legislatif yang akan berlangsung 9 April 2014 mendatang.
KPU Sumut sendiri menurutnya telah memberikan supervisi kepada KPU Tapanuli Utara agar mereka membagi kinerja diantara sesama anggota KPU.
"Mereka kita minta menetapkan siapa yang fokus pada Pilkada dan yang fokus pada Pemilu Legislatif," ujarnya.
Sejauh ini seluruh persiapan untuk pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua sudah dipersiapkan oleh KPU Tapanuli Utara, Termasuk pendanaan dan koordinasi dengan pihak keamanan.
Mulia menyebutkan tidak ada kendala sebab pelaksanaan putaran kedua ini sudah masuk dalam agenda perencanaan KPU Tapanuli Utara sebelum menggelar Pilkada tahun 2013 lalu.
"Seperti surat suara dan logistik lainnya maupun pendanaan sudah beres semua," jelasnya.
Diketahui Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan KPU Tapanuli Utara untuk menyelenggarakan pilkada putaran kedua. Hal ini diputuskan setelah gugatan Pilkada Tapanuli Utara yang diajukan oleh beberapa pasangan calon ditolak.
Dua pasangan calon yang akan masuk putaran kedua yakni pasangan Saur Lumbantobing-Manerep Manalu dan Nikson Nababan-Mauliate Simorangkir.[rgu]
KOMENTAR ANDA