post image
KOMENTAR
Komisioner KPU Sumut, Yulhasni mengatakan, sudah sewajarnya jika pejabat sekretariat di KPU Kota Medan dievaluasi terkait hilangnya logistik Pemilu dari Gudang KPU Kota Medan.

Pejabat dimaksud yakni Sekretaris KPU Medan, H Maskuri dan Kasubbag Umum dan Logistik, Siti Banina selaku orang yang disebut menyerahkan kunci kepada pihak ketiga yang diduga 'bermain' dibalik kasus tersebut.

"Yang layak melakukan evaluasi ini komisioner KPU Medan," katanya, Senin (27/1/2014) di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan.

Menyinggung soal sanksi pencopotan jika terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya, Yulhasni menyatakan komisioner KPU Sumut tidak bisa mencampuri kesekretariatan di KPU Medan.

Namun biasanya, terang Yulhasni, pergantian itu bisa dilakukan komisioner terkait dengan mengajukan permohonan kepada KPU pusat.

"Harus KPU Medan yang mengajukan nama untuk dipilih," terangnya.

Secara terpisah, Ketua Panwaslu Medan, Teguh menyatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada KPU Medan soal hilangnya ribuan logistik pemilu dari gudang penyimpanan itu. Dari hasil klarifikasi ditemukan adanya kelalaian dari pihak KPU Medan.

"Saya tidak mau membedakan antara komisioner dengan pejabat KPU Medan. Yang jelas secara institusi," ucap Teguh.

Dia mengatakan, kehilangan ini selain merugikan negara, juga dapat mengganggu tahapan pemilu sehingga perlu disikapi dengan tegas. Panwaslu Kota Medan sendiri sudah menyampaikan hasil klarifikasi itu kepada Bawaslu Sumut.

"Kita sebagai bawahan menunggu arahan dari Bawaslu Sumut," ungkapnya.

Sebelumnya, Sekretaris KPU Sumatera Utara, Abdul Rajab menyatakan, pejabat sekretariat KPU Medan yang terbukti lalai tentu akan mendapat sanksi tegas. Kalau soal pidananya, menurut Rajab, tentu menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian. Sedang soal kelalaian, pihaknya masih melakukan pengkajian.

"Mereka sudah kita panggil dan sudah menjelaskan duduk persoalannya. Kita tungu saja hasil penyelidikan dari pihak kepolisian. Nanti hasilnya akan kita ketahui apakah memang ini pidana murni atau ada unsur kelalaian," katanya.

Sekadar mengingatkan, 8 ribu kotak dan 9 ribu bilik suara hilang dari gudang penyimpanan KPU Medan pada akhir Desember 2013 lalu. Anehnya, tidak ada kerusakan pada pintu. Dan hasil keterangan dari berbagai pihak, kunci gudang saat itu tidak berada di pihak Sekretariat KPU Medan.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa