Terdakwa Satila Lase (54) mengamuk dan berteriak di depan ruang Cakra II gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pasalnya, terdakwa mengamuk dan menuduh jaksa asal-asalan dalam menerapkan dakwaan dan pasal.
"Saya cuman korban dari dakwaan Jaksa. Dibilang saya menipu 50 juta. Dakwaan sajapun salah. Jaksa rekayasa dakwaan, kerja sama dia sama korban. Demi Tuhan saya tidak pernah meminta uang sama sekali," teriak Satila, Senin (27/1/2014).
Histeris terdakwa bermula dari sidang lanjutan yang digelar di ruang Cakra II. Dihadapan ketua Majelis Hakim, Agustinus, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan, mendudukan tiga orang saksi yang menyatakan jika terdakwa telah meminta uang senilai Rp 50 juta.
Dimana saksi pertama orang tua Korban Hezambowo Gea als Ama Delpi mwngaku jika dia memberikan uang kepada terdakwa Satila Lase sebesar Rp 40 juta pada 20 Juni 2013 yang ditransfernya melalui rek BRI a.n Yamulia Hulu untuk dipergunakan dalam pengurusan sasi Delpon Setiawan Zega yang sedang ditahan di Polresta Medan. Lalu atas suruhan Hezambowo Gea, Saksi Masiati zega menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta.
Kepada terdakwa dan pada saat itu juga terdakwa berjanji setelah menyerahkan uang sebesar 50 juta tersebut kepada pihak kepolisian maka saksi Delpin Setiawan Zega akan bebas pada hari itu juga. Atas hal tersebut saksi Hezambowo mengaku mengalami kerugian Rp 50 Juta didepan Majelis Hakim. [rgu]
KOMENTAR ANDA