Briptu Suswanto Budi Harjo disidangkan di Pengadilan Negeri Medan dalam kasus penipuan terhadap Mampar Parlindungan Siregar, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) sebesar Rp 200 juta.
Penipuan ini dilakukan dengan modus mengaku mampu mengurus anak korban, Muhammad Putra Pratama Siregar, hingga lulus dan masuk Bintara Polri tahun 2013.
Akibat perbuatannya, warga Jalan Bambu III no 18 kelurahan Durian Kecamatan Medan Timur ini, didakwa perkara penipuan dan penggelapan atau dijerat pasal 372 dan 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Kamu (Terdakwa Aswanto) tidak ditahan ya, sementang anggota kepolisian. Kita lihat saja nanti hasil tuntutan, apakah ditahan atau tidak," kata Hakim NelsonHal yang memimpin persidangan.
Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nova dari Kejatisu menyatakan, berawal dari pertemuan antara terdakwa yang bertugas di kesatuan Provost Poldasu bertemu dirumahnya di Jalan Bambu III, Kec Medan Timur pada bulan April 2013 dengan korban.
Terdakwa menjanjikan korban kalau anaknya bernama M Putra Siregar bisa diluluskan testing masuk Bintara Polri 2013 sesuai perjanjian lisan, asal menyanggupi permintaannya dengan membayar uang sebanyak Rp. 200 juta.
Setelah ada kesepakatan, akhirnya korban pun menyanggupinya dengan membayarnya secara bertahap.
"Pembayarannya secara bertahap melalui rekening bank, atas kesepakatan antara terdakwa dan korban secara lisan," ucap Jaksa Nova.
Dijelaskannya, pembayaran pertama melalui rekening istri korban bernama Masnaini Nasution sebesar Rp100 juta. Kemudian pembayaran selanjutnya secara bertahap melalui rekening Hj Fauliza Nasution sebesar Rp50 juta, dan yang terakhir ditransfer Rp50 juta lagi ke rekening Astuti Pulungan yang merupakan istri terdakwa.
"Ternyata setelah dicheck sewaktu kelulusanya dan mengetahui anaknya tidak lulus, korban mempertanyakan uang yang sudah diberikan ke terdakwa. Namun jawabannya malah uang sudah diberikan ke atasannya, dan belum bisa dikembalikan," ungkap Jaksa Nova kepada hakim Nelson.
Sidang dalam perkara ini sendiri dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.[rgu]
KOMENTAR ANDA