Untuk membantu seluruh debitur di Kabupaten Karo yang terkena dampak erupsi Sinabung, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berkoordinasi untuk memberikan keringanan.
Kepala BNPB Sutopo Purwo Nugroho, Minggu (27/1/2014) malam mengatakan, keringanan kredit itu didapatkan dari koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Utura.
Ahmad Fauzi menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan bank-bank terkait keringanan terhadap debitur-debitur yang terkena dampak erupsi.
Kebijakan itu diterapkan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/15/PBI/2006 Tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Bank Bagi Daerah-daerah Tertentu di Indonesia Yang Terkena Bencana Alam.
"Kebijakan tersebut berisi keringanan dalam pembayaran kredit dengan melakukan rescheduling atau menjadualkan kembali proses pembayaran kredit yang berpotensi bermasalah," kata dia .
Terkait dengan kebijakan tersebut, setiap bank akan melaksanakannya sesuai dengan ketentuan yang mengacu pada restrukturisasi. [ant/hta]
KOMENTAR ANDA