
Kepala BNPB Sutopo Purwo Nugroho, Minggu (27/1/2014) malam mengatakan, keringanan kredit itu didapatkan dari koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Utura.
Ahmad Fauzi menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan bank-bank terkait keringanan terhadap debitur-debitur yang terkena dampak erupsi.
Kebijakan itu diterapkan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/15/PBI/2006 Tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Bank Bagi Daerah-daerah Tertentu di Indonesia Yang Terkena Bencana Alam.
"Kebijakan tersebut berisi keringanan dalam pembayaran kredit dengan melakukan rescheduling atau menjadualkan kembali proses pembayaran kredit yang berpotensi bermasalah," kata dia .
Terkait dengan kebijakan tersebut, setiap bank akan melaksanakannya sesuai dengan ketentuan yang mengacu pada restrukturisasi. [ant/hta]
KOMENTAR ANDA