post image
KOMENTAR
Tim Satuan Tugas Direktorat Reserse Krimiminal Umum (Satga  Ditreskrimum) Polda Sumut menetapkan 42 tersangka dari sebuah ruko di Jalan Medan Marelan, Pasar 1, Tanah 600 Marelan, yang dijadikan lokasi perjudian jenis Jackpot dan Mickey Mouse pada, Sabtu (25/1/2014) malam lalu.

Sedangkan 10 warga lainnya hanya dijadikan saksi. Para tersangka ini sendiri terdiri dari 30 orang pria dan 12 wanita, selurunya saat ini masih ditahan di Polda Sumatera Utara.

Direktrur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Dedi Irianto menyatakan, penangkapan dan penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan keberadaan judi yang sudah beroperasi sejak setahun lalu.

Dari informasi tersebut, Tim Satgas yang dibentuk oleh Dirkrimum langsung menurunkan personilnya dan menggerebek ruko tersebut. Pemilik perjudian ini sendiri berhasil kabur.

"Kita masih melakukan pengejaran terhadap pemiliknya pemilik YSD alias Alim (DPO)," katanya, Senin (27/1/2014)

Mengenai dugaan lokasi perjudian tersebut dibekingi oleh oknum aparat, Dedi menyatakan sejauh ini hal tersebut mereka temukan dalam pemeriksaan. Omset perjudian ini sendiri menurutnya mencapai angka Rp.300 hingga Rp. 400 juta per harinya.

"Dalam penggerebekan tersebut, kita tidak menemukan oknum aparat. Namun begitu tidak menutup kemungkinan ada oknum-oknum yang membekingi tempat perjudian tersebut," katanya. [rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum