post image
KOMENTAR
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, M Yusuf di minta untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di Dinas Perkim Kota Medan, Senin (27/1). Desakan ini disampaikan oleh puluhan massa yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat Angkatan Muda Advokasi Hukum Indonesia (LSM AMDHI) Medan.

Hal ini disampaikan dengan menggelar aksi digedung Kejari Medan, massa menyoroti persoalan pembangunan yang semestinya mendukung kemajuan kota Medan, namun malah sebaliknya ada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab di Dinas Perkim Kota Medan.

"Kami minta bapak Kajari Medan beserta jajarannya, segera tanggap dan mengusut tuntas segala dugaan korupsi di Dinas Perkim Kota Medan," teriak kordinator aksi Abdulah Syaputra dalam orasinya.

Untuk itu, massa juga meminta agar Kajari Medan memeriksa Kadis Perkim Kota Medan, Gunawan beserta jajarannya, yang diduga turut andil dan mengetahui persoalan dugaan mark up seluruh proyek di Dinas Perkim, yang diduga merugikan negara milayaran rupiah dan telah berlangsung lama.

"Seperti persoalan proyek pembangunan pasar induk, pembangunan Sky Bride, pembangunan Stadion Teladan dan semua pembangunan fisik sepanjang TA 2012-2013 di Dinas Perkim masih banyak meninggalkan dugaan mark up dan diduga merugikan keuangan negara," ucapnya lagi.

Menurutnya, Plt Wali Kota Medan Dzulmi Eldin harus mengevaluasi kinerja Kadis Perkim Kota Medan beserta oknum-oknum yang bertanggungjawab dan diduga turut menikmati dana mark up seluruh proyek di Dinas Perkim Kota Medan.

"Apalagi terindikasi dengan sengaja banyak oknum Dinas Perkim, dan tidak tertutup kemungkinan pihak rekanan yang mengerjakan proyek-proyek di Dinas Perkim mengambil manfaat dan mengejar keuntungan pribadi, tanpa memperdulikan aturan hukum yang ada. Parahnya, itu sudah berlangsung lama," katanya.

Selain itu, massa juga meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan untuk memanggil Plt Wali Kota Medan, Kadis Perkim beserta jajarannya untuk meminta pertanggungjawaban atas dugaan mark up seluruh proyek di Dinas Perkim yang sudah merugikan negara sebesar milayaran rupiah.

"Tidak menutup kemungkinan orang nomor satu di Dinas Perkim membiarkan dan terus bekerjasama dalam hal penyimpangan, demi mendapat keuntungan lebih dari puluhan milyaran rupiah. Akibat dari ketidak sesuaian dengan anggaran yang dikeluarkan, atas pengerjaan proyek, masyarakatlah yang menjadi imbasnya," bebernya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel