post image
KOMENTAR
Komisioner KPU Deli Serdang, Zakaria Siregar menyebutkan salah satu kendala yang mereka hadapi dalam merencanakan pemungutan suara ulang di TPS 18 dan TPS 40

Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang yakni masalah ketersediaan dana. Sebab anggaran untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang tidak tercantum dalam penganggaran yang mereka ajukan untuk pelaksanaan Pilkada Deliserdang 23 Oktober 2013 lalu.

Sejauh ini, KPU Deliserdang masih menyusun rencana anggaran dan juga teknis pelaksanaan pemungutan suara tersebut.

"Kami masih mulai menyusun anggaran dan perencanaan lainnya, rencananya kami akan konsultasikan pendanaan ini ke Pemkab," katanya, Senin (27/1/2014).

Zakarian menyebutkan, secara teknis mereka juga terus berkonsultasi dengan KPU Sumut dan KPU RI untuk menyusun anggaran dan teknis pelaksanaan tersebut. Hal ini mengingat tidak adanya juknis pelaksanaan pemungutan suara ulang pada 2 TPS seperti yang harus mereka laksanakan tersebut.

"Kami terus berkoordinasi dengan mereka (KPU Sumut) agar seluruh pelaksanaannya berjalan dengan baik," ujarnya.

Diketahui MK memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang pada 2 TPS di Pilkada Deli Serdang. Hal ini menjadi putusan MK setelah hilangnya surat suara dari 2 TPS tersebut pada saat dilakukannya penghitungan perolehan suara ulang yang juga dilakukan atas perintah MK.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa