Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Namun, Agus yang sebelumnya menjabat Deputi Direktur Departemen Perencanaaan Strategis dan Hubungan Masyarakat (DPSHM) Bank Indonesia, tidak memberikan keterangan sama sekali kepada pihak media terkait pemeriksaan yang akan dijalaninya. KPK sendiri menyebutkan Agus masih diperiksa dalam status sebagai saksi.
"Benar, dia periksa sebagai saksi," ujar Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dikutip rmol.co, Senin, (27/1/2014).
Selain Agus, KPK juga memanggil saksi lainnya yakni mantan Direktur Hukum Bank Indonesia Ahmad Fuad, pegawai BI Rudiatin S Djadmiko, mantan Pegawai BI Eddy Sulaiman Yusuf, mantan pegawai BI Rusli Simanjuntak dan pegawai BI Doddy Budi Waluyo.
Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Amerika Serikat (AS) dan Wakil Presiden Boediono dalam kapasitasnya sebagai saksi saat menjabat Gubernur BI. Pemeriksaan terhadap Boediono dilakukan di kantornya, Jalan Veteran, Jakarta Pusat. Hingga saat ini, KPK telah memintai keterangan kepada lebih dari 57 saksi dengan 102 kali tatap muka dengan penyidik.
Dalam skandal Bank Century, KPK menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka. Menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kasus bailout Bank Centurymerugikan negara hingga Rp7,4 triliun, baik dari FPJP atau bailout Bank Century.[rmol|rgu]
KOMENTAR ANDA