Pasca-penaikan tarif parkir di Kota Medan per 30 Januari 2014,
patut dipertimbangkan untuk menerapkan asuransi parkir. Konstruksi hukum yang digunakan pengelola parkir selama ini selalu menerapkan konsep 'sewa lahan' atau hanya menyediakan lahan parkir semata dan bukan penitipan barang.
"Risikonya bagi konsumen, jika menggunakan konsep sewa lahan, pengelola parkir terlepas dari tuntutan ganti rugi yang dilakukan konsumen," ujar Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Farid Wajdi dalam keterangannya Minggu (26/1/2014).
Dikatakannya, dalam soal keamanan dan keselamatan saat parkir, bukan menjadi tanggungjawab pengelola parkir, namun tanggungjawab untuk menjaga kendaraan yang dititipkan tetap berada di pundak konsumen jasa parkir sendiri.
"Keadaannya akan berbeda jika pengelola parkir menggunakan konstruksi hukum 'penitipan barang'," imbuh Farid.
Artinya, pengelola parkir, selain harus menyediakan lahan parkir, juga harus pula menjaga keamanan dan keselamatan kendaraan konsumen.
"Cuma sayangnya, andai konstruksi hukum titip barang, murni diterapkan pada pelayanan jasa parkir, ketidak-adilan justru beralih kepada pengelola parkir. Sebab tidak logis, kalau pengelola parkir harus mengganti ratusan juta rupiah, sementara uang yang dibayarkan untuk retribusi parkir oleh konsumen, misalnya tak lebih dari Rp3.000," jelasnya.
Sebaliknya, sangat tidak adil pula, jika kendaraan konsumen rusak atau hilang, dan konsumen sudah memenuhi kewajibannya, tetapi hanya dapat 'cek kosong' saat menuntutnya haknya.
Sebab itu, menurut LAPK, corak pelayanan parkir yang pro konsumen dan sebaliknya tidak merugikan pengelola adalah; Pertama, pelayanan jasa parkir harus mengakomodasi konstruksi hukum titip barang, dan bukan sewa lahan semata.
Karena secara nyata apabila terjadi 'sesuatu' kerugian selalu berada di pihak konsumen jasa parkir. Secara logis, selain menyediakan lahan pengelola parkir juga ikut menjaga keamanan dan keselamatan kendaraan konsumen selama parkir.
Bahkan jika terjadi kerusakan atau kehilangan atas kendaraan yang dititip itu, pengelola parkir ikut serta bertanggungjawab.
Kedua, konsumen konsep jasa asuransi parkir. Adanya jasa asuransi parkir akan meringankan dan sangat membantu pengelola parkir dan konsumen jasa parkir manakala terjadi sesuatu yang tidak diinginkan pada kendaraan yang di parkir, demikian Farid. [ded]
KOMENTAR ANDA