post image
KOMENTAR
Penyidik Direktorat Resesre Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, menyatakan masih menunggu putusan majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Medan dalam status tersangka Walikota Padangsidempuan, Andar Harahap.

Sebelumnya, dalam dakwaan 3 terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes di Kabupaten Paluta, Andar Harahap disebut menerima uang fee sebesar Rp 620 juta dari rekanan proyek Ridwan Winata yang sudah dijadikan tersangka dalam kasus ini.

" Apa yang tertulis di dakwaan tersebut, merupakan fakta dari keterangan saksi-saksi yang sudah di BAP. Namun, fakta itu belum didukung bukti yang kuat. Kita baru menemukan fakta itu tanpa dukungan alat bukti yang lain. Sehingga, dalam kasus korupsi pengadaan alkes di Paluta, penyidik masih menunggu  vonis hakim atas putusan kasus tersebut. Jika  hakim memerintahkan agar fakta itu diproses, maka secepatnya akan kita proses," ujar Kanit 1 Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Wahyu Bram melalui selulernya, Minggu (26/1/2014) sore.

Mengenai  kasus korupsi pengadaan alkes di Paluta, katanya, saat menerima fee sebesar Rp 620 juta dari rekanan proyek Ridwan Winata yang sebelumnya telah ditetapkan  sebagai tersangka, Andar Harahap belum berstatus sebagai Walikota Padangsidempuan.

"Dari penyidikan yang kita lakukan, saat itu Andar hanya diminta oleh ayahnya Bahrum Harahap yang merupakan Bupati Padang Lawas Utara untuk menerima duit itu dari Ridwan Winata. Dalam hal ini Andar merupakan perantara, sehingga uang itu sebenarnya untuk Bupati Paluta Bahrum Harahap," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam dakwaan 3 terdakwa kasus korupsi pengadaan alkes di Pemkab Paluta, Walikota Padang Sidempuan disebut menerima fee sebesar Rp. 620 juta.

Selain Andar Harahap, ada lagi yang menerima uang hasil korupsi dari Ridwan Winata, yaitu dr Naga Bakti Harahap selaku Dirut RSUD Gunung sebesar Rp 400 juta, Rahmad Taufik Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Gunung Tua, sebesar Rp 70 juta dan Henry Hamonangan Daulay bendahara RSUD Gunung Tua senilai Rp 89 juta.

Dimana ketiga terdakwa ini, sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. Perbuatan para terdakwa tersebut diancam pidana korupsi dan juga pidana pencucian uang. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum