post image
KOMENTAR
Per 30 Januari 2014 tarif retribusi parkir di Kota Medan bakal naik. Retribusi parkir kendaraan roda dua versi Perda baru, tarif untuk kendaraan roda dua kelas satu sebesar Rp2.000 dan kelas dua sebesar Rp1.000.

Kendaraan roda empat kelas dua sebesar Rp2.000 dan kelas satu Rp3.000 serta kendaraan truk mini dan sejenis, tarif kelas satu sebesar Rp 5.000 dan kelas dua sebesar Rp3.000.

Untuk truk gandengan kelas satu sebesar Rp10.000 dan kelas dua sebesar Rp5.000.

Terkait dengan hal itu, mestinya sebelum menaikkan tarif, Pemko Medan harus membenahi dulu sistem dan pelayanan perparkiran. Pasalnya, sejauh ini sistem dan pelayanan parkir di Medan dinilai masih buruk.

"Sulit menerima penaikan tarif parkir, karena Pemko Medan tidak membenahi dulu sistem dan pelayanan parkir. Masalahnya konsumen parkir belum mendapatkan pelayanan memadai. Tidak jelas filosofi dan visi maksud penaikan tarif parkir, kecuali sebatas penaikan pendapatan," ujar Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Farid Wajdi dalam keterangannya Minggu (26/1/2014).

Menurutnya, tertib lalu lintas dan perlindungan konsumen parkir justru diabaikan. Termasuk peruntukan pendapatan dari parkir, apakah skema untuk perbaikan sistem angkutan umum massal.

Selanjutnya peningkatan kualitas dan kuantitas infrastruktur jalan yang ada.

"Kalau diniatkan untuk menertibkan lalu lintas maka mestinya ada bahu jalan yang bebas parkir.Selanjutnya dikawasan zona I tarif parkir mestinya dibuat tinggi. Tidak cukup dengan menaikkan sebesar Rp3.000. Apakah ada garansi pascapenaikan, lalu lintas bakal lebih tertib? Apakah dana parkir, tidak bakal salah parkir? Apakah benefit yang diperoleh konsumen, kecuali sekadar sewa lahan belaka," pungkas Farid. [ded]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Ekonomi