Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Poldasu, Sabtu (25/1/2014) malam, sekitar pukul 19.30 WIB, mengamankan 60 orang dari sebuah ruko di Jalan Medan Marelan, Pasar 1, Tanah 600 Marelan.
Mereka ditahan oleh tim besutan AKBP Yusuf dari sebuah ruko yang dijadikan sebagai lokasi perjudian jenis jackpot dan mickey mouse.
Selain mengamankan pemain dan pengunjung, tim ini juga mengamankan barang bukti berupa mesin genset, UPS, puluhan kursi plastik, 25 sepedamotor, ribuan koin dan belasan mesin judi ketangkasan.
Informasi yang dihimpun, mesin-mesin judi tersebut diboyong dengan menggunakan 5 truk ke Mapoldasu beserta beberapa barang sebagai hadiah berupa kulkas, kipas angin dan dispenser.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ada 19 wanita yang diamankan. Mereka diduga sebagai pekerja, operator, kasir dan pencari kerja. Selanjutnya, petugas memisahkan para pemain judi ketangkasan itu berdasarkan mesin atau meja perjudian.
Masing-masing meja atau mesin itu terdiri dari sedikitnya 3 orang hingga 6 orang. Kemudian mereka digolongkan menjadi 11 kelompok berdasarkan meja atau mesin perjudian itu.
Di antara nama-nama yang terjaring itu, terdapat nama Li Susanto, Anwar Daulay, Nova, Sutarman, Juanda, Irwandi, Abdul Rahman Amin, Aris Andika, Ahmad Dolly Hasibuan, Hendri dan A Po.
Sedangkan berdasarkan keterangan beberapa orang pegawai, nama Acai disebut sebagai pemilik atau pengelolanya. Namun tak ada keterangan soal kebenaran Acai sebagai pemiliknya. [ded]
KOMENTAR ANDA