post image
KOMENTAR
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumut mengharapkan masyarakat bisa ikut mengawasi dana kampanye caleg dan parpol yang dilaporkan ke KPU.

Pimpinan Bawaslu Bidang Pengawasan, Aulia Andri mengatakan hal ini agar dana kampanye yang digunakan caleg bisa dipertanggungjawabkan tidak hanya secara administratif tetapi juga secara moral.

"Kalau kita kan hanya bisa lihat dari dokumen-dokumen yang ada. Masyarakat bisa laporkan jika melihat adanya caleg yang pasang baleho tapi tak melaporkan adanya dana kampanye untuk itu," kata Aulia, Sabtu (25/1/2014).

Menurut Aulia, beberapa caleg dan parpol belum melaporkan dana kampanyenya kepada penyelenggara pemilu, sehingga hal ini nanti akan bisa jadi pintu masuk gugatan sengketa pemilu. Maka itu, ia berharap, parpol harus segera menyusun dan melaporkan dana kampanyenya.

"Nah, jika sudah disusun dan dilaporkan ke penyelenggara pemilu, nanti kan akan dipublish. Sehingga masyarakat akan bisa melihat dan ikut mengawasinya," katanya.

Menyangkut pelaporan dana kampanye ini, Aulia menyebutkan Bawaslu dan Panwaslu kabupaten/kota telah mempunyai landasan hukum yang  diatur secara tegas dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 dan juga PKPU Nomor 17 Tahun 2013. Maka itu menurutnya, tak ada alasan bagi parpol tidak melaporkan dana kampanyenya, termasuk kepada pengawas pemilu.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa