Sat Res Narkoba Polresta Medan kembali menggerebek sebuah rumah di Jalan Benteng Hilir Komplek Perumahan Banyu Indah No 17 B Kecamatan Medan Tembung yang dijadikan sarang narkoba jenis ganja, Kamis (23/1/2014).
Uniknya, 14 Bal Ganja dengan berat 14 Kg yang dibawa dari Blang Kajeren menuju Medan dengan disimpan dalam 4 buah Drum Besi.
"Dibawa pakai drum besi yang telah dibelah tengahnya untuk menyimpan ganja tersebut, apabila ada pemeriksaan seakan-akan drum tersebut membawa minyak bukan ganja," kata Kasat Res Narkoba, Kompol Dony Alexander , Jumat (24/1/2014).
Dikatakannya dalam penggerebekan ini, pihaknya mengamankan 4 orang pelaku Khalidin Alias Edi (26) warga Jalan Benteng Hilir Komplek Perumahan Banyu Indah No 17 B Medan Tembung, Samsul Bahri (20) warga Desa Cane Toa Kecamatan Rikit Gaib Blang Kejeren Aceh, Raduan Alias Asa (40) warga Jalan Bhakti Utara Lingkungan VI No 11 Medan Helvetia dan Muhammad Ishak alias Ucok (40) warga Jalan Letda Sujono No 11 B Titi Sewa Tembung.
"Selain empat tersangka, kita juga mengamankan barang bukti 14 Bal Ganja seberat 14 Kg, 4 buah Drum besi dan uang Rp 2 Juta. Saat ini keempat pelaku masih kita periksa dan lakukan penyidikan," ujarnya.
Dikatakannya, penangkapan pelaku berawal dari hasil penyelidikan pihak Sat Res Narkoba Polresta Medan tentang adanya jaringan peredaran ganja antar Provinsi di kawasan Jalan Benteng Hilir Tembung.
"Berdasarkan hasil penyelidikan anggota terkait peredaran ganja antar provinsi di kawasan tersebut," ujarnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA