1.120 warga yang tercatat sebagai pemilih di TPS 18 dan TPS 40 Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang akan menjadi penentu apakah Pilkada Deli Serdang akan berlangsung satu putaran atau tidak.
Hal ini didasarkan pada perhitungan hasil perolehan suara Pilkada Deli Serdang pada 23 Oktober 2013 lalu dimana perolehan suara untuk pasangan calon yang menduduki peringkat pertama perolehan suara tinggal membutuhkan tambahan suara yang terbilang sangat sedirik untuk menggenapkan perolehan suaranya yang hanya 29,98 % dari total suara sah.
"Ini akan jadi arena, keputusan benar-benar ada di pemilih," kata pengamat politik dari USU, Muryanto Amin, Jumat (24/1/2014).
Para pemilih pada 2 TPS tersebut akan menjadi fokus perhatian 2 pasangan calon yang berpotensi masuk pada putaran kedua Pilkada Deli Serdang yakni pasangan Azhari Tambunan-Zainuddin Mars (AZAN) dan pasangan T Akhmat Tala'a-Hardi Mulyono (ABDI).
"Pasangan AZAN akan memaksimalkan persentase peroleh suara sedangkan pasangan ABDI akan berusaha menghempangnya," ujarnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi memerintahkan agar KPU Deli Serdang menggelar pemungutan suara ulang pada TPS 18 dan TPS 40 Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal pada putusan sela atas sengketa Pilkada Deli Serdang.
Perintah ini dikeluarkan sebab surat suara dari kedua TPS tersebut hilang saat dilakukannya proses perhitungan ulang perolehan suara Pilkada Deli Serdang yang juga atas perintah MK.[rgu]
KOMENTAR ANDA