Unit Ranmor Satreskrim Polresta Medan menggerebek sebuah gudang yang diduga menjadi tempat 'pencincangan' kendaraan bermotor curian di Jalan Wahidin, Simpang Jalan Sibarauw, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Area, Jumat (24/1/2014) sore.
Dari lokasi tersebut petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti knalpot, bak mobil truk, mesin mobil, gerdang, ban mobil, per, jok mobil, tabung gas dan timbangan. Pemilik gudang bernama Ciu Siang dan 2 orang pekerjanya Muharam alias Aja dan Sutarji juga ditangkap dan digelandang ke Polresta Medan.
"Penggerebekan ini berdasarkan informasi masyaraka. Setelah kita lakukan pengintai beberapa hari baru kita lakukan penggerebekan. dilokasi kita menemukan. Mesin mobilnya yang mempunyai surat, namun nomor mesinnya tidak sesuai," kata Kasat Reskrim Polresta, Kompol Calvijn Simanjuntak dilokasi
"Mereka akan kita jerat pasal 480 KUHP sebagai penadah barang curian, temuan ini masih kita kembangkan lebih lanjut," tambahnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA