post image
KOMENTAR
Adanya larangan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk tidak menggelar Pilkada pada tahun 2014 membuat KPU Tapanuli Utara dan KPU Sumatera Utara terlebih dahulu berkonsultasi dengan KPU RI atas Putusan Mahkmah Konstitusi (MK).

Puutusan itu memerintahkan agar KPU Tapanuli Utara menggelar Pilkada Putaran kedua.  Komisioner KPU Sumatera Utara, Benget Silitonga menyebutkan, mereka membutuhkan arahan dari KPU RI agar pelaksanaannya berjalan lancar.

"Kalau kewenangan melaksanakanannya tentu pada KPU Tapanuli Utara, namun tetap saja hal ini perlu kita konsultasikan," katanya, Jum'at (24/1/2014).

Benget menjelaskan, hari ini beberapa komisioner KPU Sumut sedang berada di Jakarta untuk bertemu dengan KPU RI dalam rangka konsultasi tersebut. Konsultasi ini juga sekaligus untuk menetapkan jadwal pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua tersebut.

Dari jajaran KPU Sumut dan KPU Tapanuli Utara, mereka memperkirakan pelaksanaan pemilu putaran kedua ini bisa dilakukan akhir Februari 2014.

"Kita akan upayakan pelaksanaan pilkada putaran kedua sebelum 9 April. Mudah-mudahan bisa di akhir Februari, atau pertengahan Maret mendatang," ungkapnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Tapanuli Utara segera melaksanakan Pilkada Putaran Kedua. Putusan tersebut dikeluarkan setelah sebelumnya MK menolak gugatan terhadap Pilkada tersebut.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa