Dengan alasan ingin fokus pada pelaksanaan seluruh tahapan pemilu yang sedang berlangsung, KPU RI enggan mengomentari putusan dari Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam putusannya, MK memerintahkan agar pelaksanaan pemilu pada tahun 2019 mendatang harus dilakukan secara serentak.
"Saat ini kami fokus mempersiapkan pemilu tahun 2014, sebagai lembaga yang bertugas menjalankan UU, kami bekerja dengan pedoman UU yang berlaku," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik dilansir rmol.co, Jumat (24/1/2014).
Diketahui MK mengabulkan pengujian terhadap UU 42/2008 tentang Pilpres yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu. Tetapi, MK menegaskan bahwa pemilu serentak baru bisa dilakukan tahun 2019. MK juga sepakat bahwa pelaksanaan pileg dan pilpres yang dilakukan dua kali terpisah adalah pemilu yang tidak efisien.[rmol|rgu]
KOMENTAR ANDA