Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi membeberkan sedikit materi pemeriksaan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, hari ini, Kamis, 23/1/2014.
Sutan diperiksa sebagai saksi dugaan gratifikasi dan atau suap di Kementerian ESDM dengan tersangka Mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karyo.
Menurut Johan, seperti disiarkan RMOL.Co, dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 5 jam itu, Sutan dikonfirmasi mengenai dokumen-dokumen yang ditemukan penyidik dalam penggeledahan di ruang kerja dan kediamannya belum lama ini.
"Di antaranya dikonfirmasi soal penggeledahan. Karena dari penjelasan penyidik dokumen yang disita dari kantor dan rumah beberapa pihak cukup penting untuk proses penyelesaian penyidikan," kata Johan dalam keterangan pers di kantornya, Jakarta, Kamis malam.
Soal pemanggilan Sutan, ungkap Johan, dilakukan lantaran Ketua DPP Partai Demokrat itu dianggap mengetahui, mendengar dan pernah melihat perkara yang menyeret Waryono Karyo. Apalagi, rumah dan ruang Sutan pernah digeledah terkait perkara itu.
Kemungkinan Sutan jadi tersangka dalam kasus yang menjerat bekas anak buah Menteri Jero Wacik ini, Johan menjawab diplomatis.
"KPK tidak membidik siapa-siapa. Tapi ketika penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, bisa jadi tersangka," demikian Johan Budi. [ded]
KOMENTAR ANDA