post image
KOMENTAR
Sidang kasus penipuan dan pemerasan berakhir dengan ricuh, korban mengamuk kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tertangkap basah mengajak terdakwa keluar sel untuk makan-minum di kantin. Hal ini terungkap di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/1) Sore.

Saat itu, saksi korban Donald Sianturi baru saja selesai menjadi saksi atas perkara terdakwa Edi Sah Sinulingga yang melakukan pemerasan terhadapnya. Saat itu, persidangan di gelar diruang cakra II, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maria Magdalena dan Irma Hasibuan dengan Majelis Hakim diketuai Joni Sitohang.

Kepada Hakim, Jaksa mengatakan jika hari ini merupakan agenda persidangan dakwaan sekaligus mendengarkan saksi korban. Setelah mendengarkan dakwaan Jaksa, langsung mendengarkan keterangan saksi korban. Dimana Saksi Korban Donal Sianturi langsung diminta menjelaskan peristiwa penipuan dan pemerasan yang dialaminya. Tidak ada yang ganjil dalam persidangan hingga Jaksa menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda mendengarkan tuntutan.

"Jadi minggu depan tuntutan pak Hakim, saksi kita anggap cukup," ujar Jaksa Irma Hasibuan kepada Majelis Hakim yang tidak mau saksi-saksi lainnya dihadirkan.

Mendengarkan hal tersebut, saksi korban Donald Sianturi merasa keberatan atas tindakan Jaksa. Diluar persidangan, Saksi Korban yang marah mendatangi Jaksa menanyakan kembali berkas dakwaan dan isi dakwaan.

"Kami mau tahu saksi-saksinya siapa aja dan dakwaannya bagaimana kok kami dibola-bola. Dari Maria disuruh ke Irma tapi akkhirnya nggak dikasih,"ujar Donald marah.

Tidak sampai disitu amarah saksi korban memuncak ketika setelah menunggu Jaksa tetapi korban malah melihat Jaksa Maria Magdalena yang juga Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejari Medan, secara terang terangan mengeluarkan terdakwa dari dalam sel tahanan dan kemudian mengajaknya ke kantin tepatnya di belakang Sel Tahanan Wanita sementara di PN Medan.

Donald yang marah langsung mengejar dan meneriaki Jaksa.

"Itu terdakwa kenapa terdakwa bisa diluar. Diakan tahanan, kenapa ini bisa duduk keluar sama jaksa. Pantesan saya nggak dikasih dakwaan. Rupanya ada main Jaksa sama terdakwa," teriak Donal lagi.

Melihat amarah D Sianturi, Maria memerintahkan terdakwa untuk mengembalikan tahan.

"Saya mengeluarkannya karena kemanusiaan. Dia kan manusia bukan binatang. Kenapa rupanya salah, abangnya datang dan saya Jaksanya ya saya suruh keluar biar jumpa dia dengan abangnya makan minum dulu biar dia sadar," ujar Jaksa mengelak disalahkan.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum