post image
KOMENTAR
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak seluruh gugatan yang diajukan atas hasil Pilkada Tapanuli Utara tahun 2013. Dalam putusannya MK memerintahkan agar Pilkada Tapanuli Utara dilanjutkan pada putaran kedua setelah tidak ada satupun pasangan calon yang meraih suara diatas 30 persen.

Hal ini disampaikan Anggota KPU Sumut Evi Novida Ginting, Kamis (23/1/2014) malam.

"MK menolak semua gugatan, dan Pilkada Taput masuk putaran kedua," katanya via BBM.

Data yang disampaikan terdapat 5 keputusan yang dikeluarkan oleh hakim MK, yakni

1. Mendiskualifikasi Pasangan calon (Paslon)  No 8 yakni Pinondang Simanjuntak dan Ampuan Situmeang.

2. Membatalkan Keputusan  KPU Taput No 19/KPTS/KPU Kab Taput/2013 tenang penetapan dan pengesahan jumlah persentase perolah suara sah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Taput per tanggal 15 Oktober 2013.

3. Perolehan suara Paslon Bupati dan Wakil Bupati yakni No urut 1 Sanggam Hutagalung- Sahat Sinaga 70.147, No 2 Ratna Ester Lumban Tobing dan Refer Harianja 6.629, No 3 Bangkita P Silaban dan David Hutabarat 32.168, No 4 Saur Lumban Tobing dan Manerep Manalu 39.484, No 5 Nikson Nababan dan Mauliate Simorangkir 35.654, No 6 Banjir Simanjuntak dan Maruhum Situmeang 14.820, No 7 Margan Sibarani dan Sutan Marulitua Nababan 871.

4. Memerintahkan KPU Taput menetapkan hasil perolehan suara yang sudah ditetapkan MK.

5. Memerintahkan KPU Taput untuk melanjutkan penyelenggaraan Pilkada Taput 2013 sesuai ketetapan.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum