Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan pemungutan suara ulang pada dua TPS di Pilkada Deli Serdang. Kedua TPS tersebut yakni TPS 18 dan TPS 40 di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Informasi ini disampaikan Anggota KPU Sumut Benget Silitonga kepada wartawan, Kamis (23/1/2014) usai menerima informasi putusan MK tentang pelaksanaan Pilkada di Deliserdang tersebut.
Benget menjelaskan bahwa putusan untuk Pilkada Deliserdang masih merupakan putusan sela setelah sebelumnya juga MK mengeluarkan putusan sela untuk melakukan penghitungan surat suara ulang namun ditengah penghitungan ulang ada dua kotak suara yang hilang sehingga MK mengeluarkan kembali putusan sela melalui putusan No 173/PHPU.D-II/2013 dimana putusan ini dilaksanakan dalam kurun waktu 30 hari oleh KPU Deli Serdang.
"Karena itu sudah menjadi keputusan MK ya harus dilaksanakan," katanya.
Benget menyebutkan, batas waktu untuk melaksanakan pemungutan ulang pada TPS tersebut yakni 30 hari sejak ditetapkan atau hari ini. Pelaksanaannya sendiri akan diawasi oleh KPU Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu Sumatera Utara.
"Setelah itulah baru kita tau apa kelanjutan dari Pilkada Deli Serdang," ujarnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA