Bendahara RSUD Gunung Tua, Hendry Hamonangan Daulay, dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) di RSUD Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5,4 miliar diadili di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Kamis (23/1/2014).
Terdakwa yang mengikuti persidangan dengan kondisi kurang sehat, usai persidangan mengaku akan mengajukan surat penangguhan atas keluhan sakitnya.
"Saya berharap bisa ditangguhkan. Sakit lambung saya, ini saja saya masih sakit. Tapi kalau duduk untuk mendengarkan saja saya bisa," ujar Hendry.
Didampingi penasehat hukumnya, Ibrahim Hasibuan, mengaku akan mengajukan penangguhan kepada Hakim terkait penyakit asam lambung yang diderita terdakwa.
"Kasianlah, lagian kita tidak bisa menyepelekan penyakit. Jadi kita nggak bisa bilang itu sakit biasa,"ujar Ibrahim.
Sebelumnya, persidangan sempat tertunda karena terdakwa mengeluh sakit. Sementara tiga orang rekannya yakni dr Naga Bakti Harahap selaku Direktur RSUD Gunung Tua, Rahmad Taufik Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rizkyvan L Tobing lebih dahulu disidangkan.
Dalam dakwaan berdasarkan audit BPKP Sumut, dalam kasus ini negara dirugikan Rp5.463.790.522. Setelah menerima pembayaran dan kelebihan harga yang diterima, Ridwan Winata kemudian membagi-bagikan uang kepada dr Naga Bakti sebanyak Rp400 juta, Rahmad Taufik Hasibuan sebesar Rp70 juta, Andar Harahap Rp620 juta, dan Henry Hamonangan Daulay Rp89 juta. [ded]
KOMENTAR ANDA