Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana enggan berkomentar banyak soal penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara penerimaan hadiah atau janji dalam pelaksanaan kegiatan di Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Politisi Partai Demokrat ini yakin, tidak akan ada bukti korupsi yang didapat penyidik KPK saat menggeledah ruang kerja dan kediamannya. Karena ia memang mengaku tidak pernah memakan uang haram.
"Itu kan semua sama, seperti yang di rumah, sama yang di kantor, sama yang di ruang saja, sama semua. Itu semua (dokumen) Rancangan APBN kan, setiap keputusan itu kan ada tanda tangan saya, copy sama saya. Ya itu," ujar Sutan usai memberikan keterangan sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta Kamis (23/1/2014), seperti dilansir RMOL.CO.
Sebelumnya, KPK menggeledah ruang kerja Sutan di Gedung Nusantara 1 lantai 9 Gedung DPR dan rumah Sutan di Jalan Sipatahunan, Villa Duta Bogor. Penggeledahan tersebut dilakukan karena diduga ada jejak-jejak tersangka, Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno, di kantor dan kediaman Sutan.
Seperti diketahui, dalam berkas dakwaan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubuandini, Jaksa Penuntut Umum KPK Riyono mengungkapkan bahwa Sutan selaku Ketua Komisi VII DPR menerima USD 200 ribu dari bagian yang diterima Rudi yaitu USD 300 ribu. "Rudi menerima uang yang diserahkan melalui Deviardi di Plaza Mandiri pada 26 Juli 2013," ujar Jaksa Riyono di persidangan.
Selanjutnya, sambung jaksa, dari uang USD 300 ribu tersebut diberikan kepada Sutan melalui anggota Komisi VII DPR, Tri Yulianto sebesar USD 200 ribu di sebuah toko di Jalan MT Haryono Jakarta Selatan. Sedangkan sisanya, lanjut Riyono, disimpan oleh Rudi dalam safe deposit box Bank Mandiri. [ded|rmol]
KOMENTAR ANDA