Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU 42/2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
Dengan demikian, pemilihan anggota legislatif serta presiden dan wakil presiden dilaksanakan serentak dimulai tahun 2019 seterusnya. Putusan MK tersebut pun diapresiasi pimpinan komisi III DPR.
"Ini bagus tapi dengan syarat parliamentary threshold menjadi tujuh persen sehingga tidak ada politisi dan pengusaha membuat parpol. Ini juga untuk memperkuat struktur partai politik nanti, juga caleg yang terpilih punya akuntabilitas dan kredibilitas yang kuat," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin di gedung DPR RI, Kamis (23/1/2014).
Tidak hanya itu, putusan MK itu dapat memberikan waktu bagi penyelenggara pemilu untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat.
"Kalau pemilu 2019 maka sosialisasi dapat dilakukan di 2017," pungkas politisi Partai Golkar ini. [ded|rmol]
KOMENTAR ANDA