post image
KOMENTAR
Yayasan Pusaka Indonesia bekerjasama dengan USAID dan  The Asia Foundation memberikan pelatihan Paralegal terhadap penanganan Kasus Anak dan Perempuan kepada 20 Mahasiswa dan calon Advokat di Medan, yang dilaksanakan di Grand Kanaya Hotel, 22-23 Januari 2014.
 
Hadir sebagai narasumber Indra Cahya SH, Hakim Pengadilan Negeri Medan, Syaiful Azhar Bapas Medan, Jonathan Pangabean SH dari Peradi Medan dan Marjoko, Yayasan Pusaka Indonesia dipandu oleh Edy Ikhsan, MA.
 
Koordinator Pelaksana Elisabeth Juniarti SH, dalam keterangannya, sesaat lalu mengatakan pelatihan paralegal ini bertujuan untuk untuk meningkatkan kesadaran, pemahaman hukum sebagai pembela hak azasi manusia yang berpihak kepada kelompok marjinal, khususnya anak dan perempuan.
 
Selain itu juga training ini juga diharapkan mampu meningkatkan peran para calon paralegal untuk mampu terlibat lebih intens terhadap penanganan kasus-kasus anak dan perempuan yang membutuhkan keadilan di Sumatera Utara.
 
"Kita berharap mereka memiliki perspektif dan mau terlibat dalam memberikan bantuan hukum dan perlindungan kepada kelompok-kelompok marjinal khususnya kaum perempuan dan anak," ungkap Elisabeth.
 
Sementara Deputi Badan Pengurus Yayasan Pusaka Indonesia dalam kata sambutan mengatakan ada dua hal penting yang ditemukan dalam UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ini adalah "Diversi dan Restorative Justice", dalam implementasinya tentu dibutuhkan keterlibatan dan komitmen dari semua elemen masyarakat dan Aparat Penegak Hukum.
 
Disisi lain kurangnya sarjana hukum yang bergerak dan memberikan bantuan hukum untuk masyarakat marginal, terutama bila dibanding dengan jumlah penduduk Indonesia.

Sementara kasus-kasus diskriminasi dan pembodohan hukum masih terus terjadi di masyarakat Indonesia.

"Bahkan ada kecenderungan meningkat dari segi kuantitas maupun kualitas, dan tidak hanya menimpa pada golongan masyarakat marginal tetapi juga dialami oleh anggota masyarakat yang status pendidikan dan ekonominya cukup memadai," ungkap Parwoto
 
Kedepannya para mahasiwa dan calon advokat ini dapat memiliki kemampuan meneliti dan menganalisis kasus-kasus yang ada menjadi bahan advokasi dan mendorong terjadinya perubahan hukum di masyarakat baik menyangkut content, struktur maupun cultur, tegasnya
 
Selain materi narasumber, peserta juga dibekali dalam mengalisis kasus, diskusi kelompok, role play dan curah pendapat. [ded]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas