Unit Vice Control ( VC) Satreskrim Polresta Medan dalam kurun waktu 3 bulan (Oktober-Desember 2013) meringkus 95 orang tersangka kasus perjudian diwilayah hukum Polresta Medan. Ke 95 tersangka yang diamankan ini dari 50 kasus dan 6 jenis perjudian.
"Para tersangka ini kita tangkap dari 50 kasus dan 6 jenis permainan judi," ujar Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kanit Judi Sila AKP Jama K Purba dalam paparannya di Polresta Medan, Rabu (22/1/2014) sore.
Dijelaskannya, dari perjudian jackpot yang digrebek dikawasan Kampung Kubur Jalan Zainul Arifin Medan, pihaknya menciduk 18 tersangka dari 4 kasus judi jackpot. Sedangkan pengungkapan kasus judi terbesar adalah kasus judi togel dengan 52 tersangka dari 38 Kasus.
Selanjutnya, judi Togel Karo yang digerebek di kawasan Pancur Batu, petugas berhasil menangkap 16 tersangka dari 2 kasus, kasus judi online bola 4 tersangka dari 4 kasus, kasus judi poker online 1 tersangka 1 kasus dan kasus judi domino online 1 tersangka dari 1 kasus.
"Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti, 42 buah handpone, 1 buah modem, 16 lembar kertas rekap togel, 5 buah buku tabungan, 4 buah mata dadu, 2 unit kalkulator, 2 buah papan tulis, 4 buah batok kelapa, 4 buah piring, 4 buah magnet, 145 mesin judi jackpot, 12602 koin judi jackpot, 4 buah paku, 2 unit komputer, 3 set kartu domino, 1 set kartu joker dan uang tunai Rp 5.968.000," katanya.
Calvijn mengatakan, saat ini sebagian besar tersangka tersebut telah diserahkan pihaknya ke Kejaksaan Negeri Medan karena berkas pemeriksaan telah lengkap.
"Untuk barang bukti jackpot juga sudah kita serahkan. Kita sedang melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melakukan pemusnahan barang bukti tersebut. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan terhadap barang bukti yang dilakukan oleh oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab," katanya.[rgu]
KOMENTAR ANDA