post image
KOMENTAR
Isak tangis langsung pecah dari keluarga Bupati Non Aktif Mandailing Natal (Madina) Hidayat Batubara, sesaat setelah Majelis Hakim PN Medan selesai membacakan putusan hukuman 5 tahun 6 bulan, Rabu (22/1/2014).

Ibu Kandung Hidayat Batubara yang saat itu mengenakan jilbab hitam menangis tersedu-sedu bersama anak-anak Hidayat. Mereka saling berpelukan didalam Pos Satpam untuk menghindari kerumunan wartawan.

"Kasian papa," ujar terdengar suara seorang anak Hidayat yang mengenakan kaos putih.

Sang Ibu juga terlihat terus memeluk erat Hidayat sambil mengusap-usap pundak putranya tersebut.

"Sudah ma, sudah," ujar Hidayat kepada ibunya.

Tak terlihat rona sedih diwajah Hidayat Batubara atas putusan yang diterimanya tersebut. Ia terlihat cukup tegar dan bahkan masih sempat menjawab beberapa pertanyaan awak media seputar sikapnya atas putusan tersebut.

"Santai saja," ujarnya singkat.

Hidayat Batubara divonis divonis 5 tahun 6 bulan dengan denda 300 juta, subsider 5 bulan penjara karena dinilai terlibat suap dalam proyek pembangunan RSUD Penyabungan.

Vonis hakim sendiri lebih rendah dari tuntutan jaksa 8 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 5 bulan oleh jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia dianggap telah melanggar pasal 12 huruf (a) tentang larangan menerima gratifikasi dan pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum