Bupati Madina Non Aktif, Hidayat Batubara menanggapi dingin vonis 5,5 tahun enam bulan penjara atas perkara penyuapan yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (22/1/2014).
Atas putusan tersebut, Hidayat tak memberikan reaksi berlebihan. Hidayat bahkan terlihat tenang saat meninggalkan persidangan. Atas putusan tersebut, wartawan mencoba meminta pendapatnya.
"Santai saja," ujar Hidayat sambil berlalu meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Medan.
Sebelumnya, Hidayat Batubara, Rabu (22/1), di ruang Cakra I, Pengadilan Negeri Medan, divonis 5 tahun 6 bulan dengan denda 300 juta, subsider 5 bulan penjara.
Hidayat yang mengenakan kemeja batik tampak tenang menanggapi putusannya sambil duduk didampingi penasehat hukum.
Atas putusan ini, baik pansehat hukum maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding.
Vonis hakim sendiri lebih rendah dari tuntutan jaksa 8 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 5 bulan oleh jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dimana menurut hakim hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan 4 orang anak yang masih kecil. Namun, yang memberatkan, terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Dimana, Bupati Hidayat Batubara memerintahkan anak buahnya mencari kontraktor proyek pembangunan RSUD Panyabungan yang bersedia membayarkan fee sebesar 7 persen.
Uang itu akan dipakai untuk biaya asistensi ke Pemprov Sumut karena proyek tersebut dananya berasal dari dana Bantuan Daerah Bawahan Pemprov 2013.
Dengan demikian ia dianggap telah melanggar pasal 12 huruf (a) tentang larangan menerima gratifikasi dan pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ded]
KOMENTAR ANDA