Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan memvonis bersalah Bupati Mandailing Natal (Madina) Non Aktif, Muhammad Hidayat Batubara, Rabu (22/1/2014). Hidayat divonis hukuman 66 bulan atau 5 tahun 6 bulan penjara.
Hidayat juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 5 bulan penjara.
"Semua barang bukti disita untuk negara," ujar ketua majelis hakim, Agus Setiawan dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra I, Pengadilan Negeri Medan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberarkan karena terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi. Dan yang meringankan terdakwa mengakui kesalahannya, terdakwa masih memilik 4 orang anak yang masih kecil.
Berdasarkan putusan tersebut, akhirnya terdakwa Hidayat yang mengenakan pakaian batik mengaku pikir-pikir, begitu juga jaksa.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, dimana sebelumnya, Hidayat dituntut 8 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 5 bulan penjara.
Menurut jaksa, Bupati Hidayat Batubara memerintahkan anak buahnya mencari kontraktor proyek pembangunan RSUD Panyabungan yang bersedia membayarkan fee sebesar 7 persen.
Uang itu akan dipakai untuk biaya asistensi ke Pemprov Sumut karena proyek tersebut dananya berasal dari dana Bantuan Daerah Bawahan Pemprov 2013.
Dengan demikian ia dianggap telah melanggar pasal 12 huruf (a) tentang larangan menerima gratifikasi dan pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akhirnya, salah satu anak buahnya, Plt Kadis Pekerjaan Umum Madina bersepakat dengan Direktur PT Sige Sinar Gemilang Surung Panjaitan yang menyatakan berminat menangani proyek tersebut dan bersedia memberikan uang muka Rp 1 miliar.
Terdakwa Hidayat patut menduga uang Rp 1 miliar yang diterima dari Khairul Anwar Daulay berkaitan dengan proyek pembangunan RSUD Panyabungan.
Selain itu, Hidayat sebagai Bupati juga telah melanggar aturan karena walaupun proses tender belum dimulai ia telah mencari kontraktor. [ded]
KOMENTAR ANDA