post image
KOMENTAR
Pelaksana Tugas  Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Khairil Anwar Daulay terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp 1 miliar terkait rencana proyek pembangunan RSUD Panyabungan.   

Akibat perbuatannya tersebut, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara sekaligus mendenda Khairul Anwar Daulay sebesar Rp300 Juta subsider 5 bulan kurungan.

Dalam Amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Lebanus Sinurat itu, menyatakan terdakwa bersalah karena telah menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Dia dinilai telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 12 huruf a UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, seperti dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta agar terdakwa dihukum 6 tahun penjara. Namun khusus unutk denda beserta subsidernya, majelis hakim sepakat dengan tuntutan yang diberikan JPU.

Setelah mendengar vonis yang diberikan kepada dirinya, terdakwa setelah berkonsultasi dengan kuasa  hukumnya menyatakan akan menyatakan masih pikir-pikir. Hal yang sama juga diucapkan oleh JPU dari KPK.   
 
Khairul ditangkap bersama Surung Panjaitan, yang merupakan Dirut PT Sige Sinar Gemilang, di dekat rumah Bupati Madina M Hidayat Batubara di Jalan Sei Asahan, Medan, pada pertengahan Mei 2013. Keduanya ditengarai mengantarkan uang suap.

Dari rumah sang bupati dan ditangan Khairul Anwar ditemukan barang bukti Rp1 Miliar yang berasal dari Surung yang telah dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Pemberian uang itu diduga terkait upaya Surung untuk mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan RSUD Panyabungan di Kabupaten Madina yang bersumber dari dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Pemprov Sumut pada 2013.

Sehari setelah penangkapan itu, Hidayat diringkus di rumah seorang pengacara di rumah seorang pengacara di Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Sementara itu, sidang dalam agenda mendengar putusan terhadap Bupati Madina nonaktif Hidayat Batubara  masih berlangsung di Ruang Utama Pengadilan Tipikor Medan. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum