post image
KOMENTAR
Bupati Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara Non Aktif Muhammad Hidayat Batubara, Rabu (22/1), diruang Cakra I, Pengadilan Negeri Medan, hari ini disidangkan untuk  mendengarkan bacaan putusan hukuman oleh Majelis Hakim diketuai Agus Setiawan.

Terdakwa Hidayat yang mengenakan kemeja batik tampak tenang. Sambil duduk didampingi penasehat hukumnya.

Sebelumnya, Hidayat dituntut 8 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 5 bulan oleh jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (8/1/2014).
Menurut jaksa, Bupati Hidayat Batubara memerintahkan anak buahnya mencari kontraktor proyek pembangunan RSUD Panyabungan yang bersedia membayarkan fee sebesar 7 persen. Uang itu akan dipakai untuk biaya asistensi ke Pemprov Sumut karena proyek tersebut dananya berasal dari dana Bantuan Daerah Bawahan Pemprov 2013.

Dengan demikian ia dianggap telah melanggar pasal 12 huruf (a) tentang larangan menerima gratifikasi dan pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Akhirnya, salah satu anak buahnya, Plt Kadis Pekerjaan Umum Madina bersepakat dengan Direktur PT Sige Sinar Gemilang Surung Panjaitan yang menyatakan berminat menangani proyek tersebut dan bersedia memberikan uang muka Rp 1 miliar. Terdakwa Hidayat menduga uang Rp 1 miliar yang diterima dari Khairul Anwar Daulay berkaitan dengan proyek pembangunan RSUD Panyabungan.

Selain itu, Hidayat sebagai Bupati juga telah melanggar aturan karena walaupun proses tender belum dimulai ia telah mencari kontraktor. Pengacara Bupati Mandailing Natal Muhammad Hidayat Batubara menilai tuntutan 8 tahun dari jaksa KPK kepada kliennya terlalu tinggi.

Pendapat ini disampaikan ketua tim pengacara Hidayat, John K Aziz saat menyatakan sikapnya terhadap tuntutan jaksa di depan majelis hakim dalam pledoi (pembelaannya).

"Terdakwa hanyalah korban. Dan terdakwa tidak pernah menerima uang secara langsung," ujar John dalam pledoi.

Hidayat yang telah mengakui perbuatannya dan mengungkapkan rasa penyelasan pada sidang-sidang sebelumnya hanya tertunduk lemas mendengar tuntutan jaksa. Jaksa penuntut Fitroh Rohcahyanto mengatakan, tuntutan pasal 12 huruf (a) tentang larangan menerima gratifikasi bagi pejabat negara dan pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tuntutan minimumnya adalah 4 tahun dan tuntutan maksimalnya seumur hidup.

"Itulah yang paling adil untuk semuanya. Kalau tidak menyesali perbuatannya, tuntutan bisa lebih tinggi. Tapi itu kan tuntutan. Nanti keputusannya oleh hakim," katanya.

Selain menuntut Hidayat dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, jaksa juga meminta kepada hakim agar uang Rp 999 juta dari Surung yang ada pada Hidayat dirampas oleh negara. Adapun uang 26.600 dollar AS yang juga disita dari brankas rumah Hidayat akan dikembalikan.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum