Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra optimis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatannya terkait UU No. 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
"Ini bentertangan dengan UUD 1945. Saya optimis hakim MK akan objektif, adil dan bijaksana untuk mengabulkan permohonan gugatan ini," ujar Yuril di Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/1).
Hari ini Yusril mengikuti sidang perdana gugatan UU No. 42/2008. Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan pendahuluan.
Calon presiden dari Partai Bulan Bintang (PBB) ini juga mendengar, penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku siap melaksanakan putusan MK jika pemilihan legislatif dan pemilihan presiden digelar serentak.
Sementara kepada pihak yang tidak setuju atas gugatan tersebut termasuk partai politik, Yusril menantang mereka untuk berdebat di sidang MK.
"Kalau mereka tak setuju argumen saya, kenapa mereka tidak mendaftarkan ke MK sebagai pihak terkait. Silahkan Golkar, PDIP, Nasdem maju di forum resmi dan terhormat seperti di MK," tantangnya.
Menurut Yusril, perdebatan itu dilakukan agar terlihat lebih obyektif ketimbang ngoceh di media massa.
"Dari pada teriak-teriak di luar dengan menggunakan media. Mentang-mentang mereka punya media massa, saya tidak," sindir Yusril.
Yusril mengajukan uji materi UU No. 42 Tahun 2008. Ia menilai Pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 dalam UU tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat 1, 6A ayat 2, 7C dan 22E ayat 1, 2, 3 Undang-Undang Dasar 1945. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA