
Dalam laporan yang mereka sampaikan, pelaku dari pelecehan tersebut yakni Sudarto (50) oknum Sekretaris Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Ancaman dibunuh dari sang pelaku, membuatnya takut untuk melaporkan hal tersebut.
"Awas kau nanti ya, kuhabisi kau kalo kau menceritakan kepada orang lain," kata ZN menirukan perkataan Sudarto.
Awal kasus ini menurutnya terjadi pada tahun 2008 silam. Saat itu Sudarto memaksanya untuk minum minuman keras hingga ia mabuk. Sejak saat itu, ia berulang kali disodomi oleh pelaku. Kuasa hukum Komnas PA Sumantri SH menjelaskan bahwa laporan kasus itu sudah diterima oleh unit Renakta Dit. Reskrimum Poldasu.
"Laporanya tertuang dalam nomor laporan 76/ I / 2014 SPKT II. Dalam laporan ini, terlapor akan dijerat dengan pasal UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002, Pasal 81 dan Pasal 82, yakni tentang perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur," terangnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA