post image
KOMENTAR
Dua terdakwa Robert (42) dan Ahmad Turmudi (40), diadili di Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/1/2014), setelah tertangkap membobol uang dari mesin ATM BCA.

Persidangan beragendakan saksi dua orang karyawan BCA. Sementara Ketua majelis hakim Saur Sintidaon dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewi.

Di persidangan itu, Robert menerangkan proses pencurian yang dilakukan bersama dua rekannya, Ahmad dan Akhi. Menurut terdakwa Robert, minatnya mencuri uang nasabah di ATM muncul setelah belajar dari internet.

"Saya belajar mencuri dari internet pak. Di situ dijelaskan cara mencuri uang dari ATM. Kita bisa ambil uang tanpa tertarik uang kita di tabungan. Saya masukan seperti biasa mau menarik uang pak. Cuman tekhiknya begitu uang sudah keluar, saya suruh Ahmad untuk matikan listriknya," ujar Robert kepada Hakim.

Bahkan aksi Robert berhasil dilakukan dari satu ATM ke ATM lainnya.

"Ya saya pindah-pindah pak dalam mengambil uang di ATM," ujar Robert yang sehari-hari mengaku bekerja sebagai penjual duren.

Dari hasil pencurian tersebut, Robert mengaku mendapatkan uang Rp 18 juta lebih sementara Ahmad yang membantu mematikan listrik mendapatkan sembilan ratus ribu rupiah.

Hal itu dibenarkan kedua saksi, karyawan BCA yakni Hendar Jajah dan Arifin, yang mengaku terungkapnya kasus ini ketika melihat CCTV akibat adanya kehilangan uang di ATM BCA.

"Setelah kami liat di CCTV ternyata terdakwa mengambil uang dengan cara mematikan mesin ATM," ujar Hendar.

Sementara itu, oleh Jaksa Dewi, Robert dan Ahmad dikenakan pasal pencurian 363, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Oleh Majelis Hakim sidang ditunda pekan depan untuk mendengarkan tuntutan. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum