post image
KOMENTAR
Sidang lanjutan dugaan korupsi mantan Direktur Utama PDAM Tirtanadi, Azzam Rizal kembali digelar di ruang Cakra I Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/1/2014).

Pada sidang yang digelar pukul 13.40 WIB, Azzam Rizal, melalui Penasehat Hukumnya, saat itu menghadirkan tiga orang saksi ahli Profesor dari jurusan Ekonomi untuk membuktikan dirinya tak bersalah.

Dalam persidangan yang masih berlangsung, Prof Tan Kamelo memulai kesaksian sebagai saksi ahli. Dalam keterangannya, Prof Tan Kamelo menjelaskan proses perjanjian yang diatur dalam UU.

"Suatu perjanjian melanggar hukum dalam bentuk perusahaan daerah apabila perusahaan daerah melakukan kerjasama dengan pihak ke 3 dan suatu saat ada yang tidak terpenuhi dalam kontrak itu dinamakan wanprestasi,"

"Kalau tidak diuji dulu, dan belum bisa dinyatakan perbuatan melawan hukum, dan harus ada bukti yang mana yang bertentangan dengan hukum," sambung Tan Kamelo diketuai Hakim Jonner Manik.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Azzam Rizal didakwa melakukan tindak pidana korupsi voucer penagihan rekening air tahun 2011 dan voucer pengeluaran kas koperasi karyawan PDAM Tirtanadi senilai Rp5.004.637.000.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen, terdakwa dijerat pasal berlapis dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiar  Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan Primer kedua dengan Pasal 3 junto (Jo) Pasal 2 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan dakwaan Subsider kedua dengan Pasal 4 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum