Dua terdakwa Robert (42) dan Ahmad Turmudi (40) harus diadili di Pengadilan Negeri Medan, Ruang Cakra VI, Senin (20/1/2014), setelah tertangkap mencuri uang dari mesin ATM BCA. Dalam persidangan beragendakan saksi dua orang karyawan BCA, Robert mengaku mencuri uang setelah belajar dari Internet cara untuk membobol uang di ATM. Di Persidangan Robert dan rekannya menerangkan proses pencurian yang dilakukan bersama dua rekannya, Ahmad dan Akhi.
"Saya belajar mencuri dari internet pak. Disitu dijelaskan cara mencuri uang dari ATM. Kita bisa ambil uang tanpa tertarik uang kita di tabungan. Saya masukan seperti biasa mau menarik uang pak. Cuman tekhiknya begitu uang sudah keluar saya suruh Ahmad untuk matikan listriknya," ujar Robert kepada Hakim.
Bahkan aksi Robert berhasil dilakukan dari satu ATM ke ATM lainnya.
"Ya saya pindah-pindah pak dalam mengambil uang di ATM," ujar Robert yang sehari-hari mengaku bekerja sebagai penjual durian.
Dari hasil pencurian tersebut, Robert mengaku mendapatkan uang sebesar 18 juta rupiah lebih sementara Ahmad yang membantu mematikan listrik mendapatkan sembilan ratus ribu rupiah.
Hal itu dibenarkan kedua saksi Karyawan BCA yakni Hendar Jajah dan Arifin, yang mengaku terungkapnya kasus ini ketika melihat CCTV akibat adanya kehilangan uang di ATM BCA.
"Setelah kami liat di CCTV ternyata terdakwa mengambil uang dengan cara mematikan mesin atm," ujar Hendar.
Oleh Jaksa, Robert dan Ahmad dikenakan pasal pencurian 363, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Persidangan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan tuntutan.[rgu]
KOMENTAR ANDA