Komisioner KPU Kota Medan, Irwansyah mengatakan mereka telah selesai melakukan evaluasi terhadap seluruh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tersebar di 21 Kecamatan se-Kota Medan. Mereka juga telah melaksanakan rapat pleno mengenai hasil dari evaluasi yang dilakukan sejak 9-16 Januari 2014 tersebut. Dalam rapat tersebut, KPU Medan sepakat untuk tidak mengganti 6 anggota PPK dari total 105 anggota PPK di Kota Medan. Keenamnya merupakan anggota PPK di Medan Johor, Medan Barat, Medan Helvetia, Medan Petisah, Medan Tembung, dan Medan Belawan.
"Jadi ada 6 orang yang tidak lagi diteruskan SK nya untuk Pemilu Legislatif 2014," katanya di Kantor KPU Medan, Senin 920/1/2014).
Mengenai alasan yang membuat mereka memutuskan untuk mengganti keenamnya, hal tersebut dikarenakan keenamnya dinilai bermasalah dengan integritas, profesionalitas, independensi dan juga pemahaman mengenai Pemilu termasuk seorang diantaranya tidak hadir saat diundang untuk evaluasi, namun ia enggan menyebut nama-nama tersebut.
"Kalau nama saya rasa tidak perlu, namun mereka kita nilai tidak memenuhi syarat lagi," ujarnya.
Proses pergantian terhadap keenam anggota PPK ini menurut Irwansyah mulai dilakukan besok, Selasa (21/1/2014). Dimana mereka akan mencari penggantinya dari calon anggota PPK yang ikut seleksi untuk Pemilu Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2013 lalu namun tidak lolos 5 besar.
"Daftar nama mereka masih ada sama kita, jadi berkas mereka akan kita periksa untuk melihat apakah mereka masih memenuhi persyaratan atau tidak," ungkapnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA