post image
KOMENTAR
Seorang nasabah mengeluhkan mengeluhkan lambannya proses pemecahan sertifikat tanah yang semula menjadi agunan di Bank Mandiri di Medan. Selama dua tahun proses tidak berjalan, padahal biayanya sudah termasuk dalam perjanjian kredit.
 
Dalam keterangannya kepada wartawan, Yusuf Keliat (62) menyatakan semula dia merupakan pemilik sertifikat tanah hak milik No 389 dengan luas 539 meter persegi (M2) di Jalan Letjend Jamin Ginting No 138, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Medan. Tanah itu menjadi Hak Tanggungan terhadap fasilitas kredit yang diajukannya.
 
Kredit itu kemudian diselesaikan oleh Satna Ginting berdasarkan kredit perjanjian Investasi No: CRO.MDN/037/KI/2012 tertanggal 30 Januari 2012, dengan jaminan kredit adalah dilakukan pemecahan  sertipikat tanah No 389 menjadi dua sertipikat.  Yakni untuk Satna Ginting seluas 339 M2, dan sisanya yang 200 M2 menjadi hak Yusuf Keliat.
 
Namun hingga awal Januari 2014, Keliat masih belum juga menerima sertipikat tanah miliknya hasil dari pemecahan itu. Hal ini yang disayangkan, dan cenderung merugikan Keliat. Sebab tanpa sertipikat hasil pemecahan itu, maka beberapa rencana usaha menjadi terkendala.
 
"Padahal untuk biaya pemecahan sertipikat Induk HM No 389 itu telah dilakukan oleh pihak bank, berdasarkan transaksi dalam rekening debitur Satna Ginting," kata Keliat.
 
Terkait kasus ini, kata Keliat, dia sudah melayangkan surat kepada Manager Bussiness Banking Center Medan Bank Mandiri beralamat di Jalan Zainul Arifin. Tetapi sejauh ini belum ada tanggapan.
 
"Ini sudah terlalu lama. Hampir dua tahun. Padahal seharusnya tidak sampai selama itu. Saya berharap agar pemecahan sertipikat tanah yang menjadi kewajiban Bank Mandiri itu, segeralah dilakukan, dan saya mendapatkan sertipikat tanah saya setelah pemecahan itu," kata Keliat. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum