post image
KOMENTAR
Maraknya aksi kejahatan yang diproses namun tidak dilakukan penahanan karena terganjal Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP, membuat Polresta Medan, Kejari Medan dan Pengadilan Negeri Medan menggelar pertemuan membahas hal tersebut. Sebab peraturan tersebut membuat kepolisian tidak dapat melakukan penahanan terhadap pelaku tindak pidana yang menyebabkan kerugian nominal dibawah Rp. 2,5 juta.

"Pertemuan yang dilakukan antara pihak Kepolisian,Pengadilan dan Jaksa ini membahas soal kesepakatan agar tindak pidana yang berhubungan dengan Perma pelakunya dapat ditahan sampai di lanjut ke pengadilan," ujar Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak kepada wartawan usai rapat pembahasan Perma di Polresta Medan,  Sabtu (18/1/2014) sore.

Kedepannya, Polresta Medan  juga akan menggelar pertemuan dan membuat kesepakatan guna  membahas kasus-kasus lainnya, termasuk  jumlah kerugian materil yang dialami korban akibat aksi kejahatan tersebut.

"Selain nilai materil juga dapat dihitung nilai kerugian inmateril suatu benda yang dirampas contohnya handpone hadiah dari pacaryang diambil, bendas kesayangan korban yang rusak atau dirampas maupun lainnya," katanya.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum